Pemkab Sosialisasikan Peraturan Pakaian Kerja Non PNS

berita

23 March 2017

1761
Pemkab Sosialisasikan Peraturan Pakaian Kerja Non PNS

     Dalam rangka pembinaan, penunjukan identitas, dan meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta memberikan kepastian hukum dalam pemakaian Pakaian Kerja bagi tenaga non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Melalui Bagian Organisasi Setda, rabu (22/3) Pemkab sosialisasikan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2016 tentang pakaian kerja dan jam kerja tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Trenggalek.

        Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Trenggalek ini dibuka oleh Asisten II Setda Trenggalek Ir. Agung Sujatmiko, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kabag Organisasi Setda Trenggalek Drs. Totok Rudijanto, M.M. Beliau memaparkan materi sosialisasi menyangkut keseluruhan tentang pakaian kerja non PNS termasuk atribut-atribut dan kelengkapan pakaian kerja yang digunakan oleh tenaga non PNS sesuai jenis pakaian dinas yang digunakan termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atribut lainnya.

       Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan berkaitan dengan ketentuan hari dan jam kerja OPD seperti jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu, baik pada OPD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun OPD yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja adalah selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar jam istirahat dan olah raga.Jam kerja bagi OPD yang melaksanakan 5 hari kerja diatur senin sampai dengan kamis pukul 07.00 s.d pukul 15.15 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.00 s.d Pukul 12.30 WIB, sedangkan OPD yang melaksanakan 6 hari kerja diatur Jum’at Pukul 07.00 s.d Pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 s.d Pukul 13.00 WIB . (Kominfo Trenggalek)