PEMKAB TRENGGALEK BERLAKUKAN BEBERAPA ATURAN PELAKSANAAN IBADAH PADA BULAN SUCI RAMADHAN DIMASA PANDEMI COVID-19

berita

23 April 2020

9593
PEMKAB TRENGGALEK BERLAKUKAN BEBERAPA ATURAN PELAKSANAAN IBADAH PADA BULAN SUCI RAMADHAN DIMASA PANDEMI COVID-19

Menyikapi persiapan memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H yang segera tiba, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama pemuka agama di Trenggalek dan stake holder terkait, segera mengambil langkah koordinasi guna menyepakati beberapa hal termasuk peraturan pelaksanaan ibadah dimasa pandemi covid-19, Rabu (22/4).

"Secara umum kita mengambil beberapa kesepakatan salah satunya tetap bagi umat islam menjalankan ibadah puasa, kemudian untuk penyaluran zakat infak sodaqoh tidak dilakukan mendadak sebelum hari raya tetapi kita bisa melakukan takzil zakat artinya sudah masuk masa Ramadhan silahkan zakat segera di salurkan biar tidak terjadi penumpukan," terang Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat dikonfirmasi.

Dijelaskan oleh Bupati Nur Arifin, Pemkab Trenggalek menerapkan aturan guna meniadakan prosesi ibadah yang dilakukan secara berjamaah di daerah yang resiko penyebaran virusnya masih tinggi.

"Shalat ibadah jamaah untuk masjid-masjid dengan resiko penularan tinggi kita himbau untuk tidak melakukan berjamaah. Tetapi dengan resiko penyebaran yang rendah itu bisa tetap menggelar dengan mematuhi protokol kesehatan dan berbagai item yang sudah kita bahas tadi," tegas Bupati Nur Arifin.

Lebih lanjut, Bupati menuturkan tingkat resiko penyebaran virus covid-19 ditentukan berdasarkan data jumlah pemudik, ODP, PDP, OTG, dan kasus positif yang ada di suatu wilayah tertentu.

"Itu semua akan mendasari mana daerah yang beresiko tinggi dan rendah, selanjutnya kita serahkan kepada para takmir masjid untuk memutuskan mana masjid yang dirasa aman dan mana yang tidak. Dan protokol kesehatan lain tadi dibahas dengan sangat detail kita akan sebarkan itu secara umum kepada masyarakat," tegasnya.

Ditambahkan oleh Bupati mengenai aktifitas peribadahan lain seperti pembagian takjil, buka bersama baik di lingkup instansi pemerintah, dan lain sebagainya yang dapat mengundang kerumunan masa dinyatakan dilarang dan diharapkan untuk tidak dilaksanakan. Hal ini ditegaskan mengingat tren pandemi penyebaran virus covid-19 di Indonesia masih terus meningkat dari waktu ke waktu.

"Kita belum membahas sampai sanksi tapi saya berharap ini kan kita mengatur kesehatan kita bersama, mbok ya tolong disiplin, paling ya sangsinya nanti kita bubarkan dari tim gabungan," lanjutnya.
"Buka bersama hanya dibolehkan dengan keluarga inti, bahkan Pemerintah Bupati juga tidak boleh menyelenggarakan buka bersama," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek