PEMKAB TRENGGALEK BERLAKUKAN BEBERAPA ATURAN PELAKSANAAN IBADAH PADA BULAN SUCI RAMADHAN DIMASA PANDEMI COVID-19
Menyikapi persiapan memasuki bulan suci Ramadhan
1441 H yang segera tiba, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama pemuka agama
di Trenggalek dan stake holder terkait, segera mengambil langkah koordinasi
guna menyepakati beberapa hal termasuk peraturan pelaksanaan ibadah dimasa
pandemi covid-19, Rabu (22/4).
"Secara umum kita mengambil beberapa kesepakatan salah
satunya tetap bagi umat islam menjalankan ibadah puasa, kemudian untuk
penyaluran zakat infak sodaqoh tidak dilakukan mendadak sebelum hari raya
tetapi kita bisa melakukan takzil zakat artinya sudah masuk masa Ramadhan
silahkan zakat segera di salurkan biar tidak terjadi penumpukan," terang
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat dikonfirmasi.
Dijelaskan oleh Bupati Nur Arifin, Pemkab Trenggalek
menerapkan aturan guna meniadakan prosesi ibadah yang dilakukan secara
berjamaah di daerah yang resiko penyebaran virusnya masih tinggi.
"Shalat ibadah jamaah untuk masjid-masjid dengan resiko
penularan tinggi kita himbau untuk tidak melakukan berjamaah. Tetapi dengan
resiko penyebaran yang rendah itu bisa tetap menggelar dengan mematuhi protokol
kesehatan dan berbagai item yang sudah kita bahas tadi," tegas Bupati Nur
Arifin.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan tingkat resiko penyebaran
virus covid-19 ditentukan berdasarkan data jumlah pemudik, ODP, PDP, OTG, dan
kasus positif yang ada di suatu wilayah tertentu.
"Itu semua akan mendasari mana daerah yang beresiko
tinggi dan rendah, selanjutnya kita serahkan kepada para takmir masjid untuk
memutuskan mana masjid yang dirasa aman dan mana yang tidak. Dan protokol
kesehatan lain tadi dibahas dengan sangat detail kita akan sebarkan itu secara
umum kepada masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan oleh Bupati mengenai aktifitas peribadahan lain
seperti pembagian takjil, buka bersama baik di lingkup instansi pemerintah, dan
lain sebagainya yang dapat mengundang kerumunan masa dinyatakan dilarang dan
diharapkan untuk tidak dilaksanakan. Hal ini ditegaskan mengingat tren pandemi
penyebaran virus covid-19 di Indonesia masih terus meningkat dari waktu ke
waktu.
"Kita belum membahas sampai sanksi tapi saya berharap
ini kan kita mengatur kesehatan kita bersama, mbok ya tolong disiplin, paling
ya sangsinya nanti kita bubarkan dari tim gabungan," lanjutnya.
"Buka bersama hanya dibolehkan dengan keluarga inti,
bahkan Pemerintah Bupati juga tidak boleh menyelenggarakan buka bersama,"
pungkasnya. Diskominfo Trenggalek