Pemkab Trenggalek Coba Luruskan, Pemberitaan Menghilangnya Wakil Bupati

berita

22 January 2019

1689
Pemkab Trenggalek Coba Luruskan, Pemberitaan Menghilangnya Wakil Bupati

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencoba meluruskan santernya pemberitaan menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek, Senin (21/1/2019).

 

Melalui Kabag Protokol dan Rumah Tangga Setda Trenggalek, Drs. ST. Triadi Admono, M.Si, dijelaskan untuk mencegah informasi yang saat ini semakin simpang siur, secara resmi kami menginformasikan secara kronologis pada tanggal 19 Januari 2019, Sabtu kemarin Penjabat Sekda menerima permintaan dari perwakilan Gubernur Jawa Timur, terkait informasi keberadaan Wakil Bupati Trenggalek.

 

Hal ini ditujukan untuk menyikapi beredarnya informasi ditengah masyarakat yang mengabarkan bahwa, Wakil Bupati Trenggalek tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari seminggu.

 

Sehingga pada saat itu selanjutnya Penjabat Sekda bersama dengan beberapa pejabat dilingkup Pemkab Trenggalek melakukan penelaahan dan menggali informasi terutama dengan Tim Protokol, termasuk juga dengan ajudan Wakil Bupati Trenggalek.

 

Berdasarkan informasi tersebut diketemukan bahwasanya ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan Wakil Bupati Trenggalek dan tidak lagi mendampingi beliau sejak aktivitas kehumasan terakhir pada hari Rabu (9/1/2019).

 

Sedangkan berdasarkan keterangan ajudan, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan beliau. Sedangkan adapun dugaan perjalanan ke luar negeri juga tidak dapat dipastikan, mengingat tidak ada permohonan urusan ijin perjalanan dinas keluar negeri.

 

Sementara disimpulkan bahwa situasi seperti tersebut maka Bupati berkewajiban melaporkan kepada Gubernur. Adapun materi yang disampaikan pada hari Sabtu 19 Januari tahun 2019 kemarin, selain disampaikan keterangan informasi ketidak keberadaan Wakil Bupati berdasarkan keterangan protokol dan ajudan, turut ditekankan pada prinsipnya Bupati dan Wakil Bupati tidak berada ditempat bahwasannya tujuan kepergian adalah untuk kepentingan dinas.

 

Selanjutnya atas penyampaian tersebut Gubernur Jatim mengirimkan surat tertanggal hari ini (21/1/2019), yang meminta Bupati untuk segera melaporkan secara lengkap keberadaan Wakil Bupati kepada Gubernur sejak tanggal 9 hingga 19 Januari karena tidak berada ditempat serta tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara serta tanpa ada ijin.

 

Adapun hari ini, Wakil Bupati Trenggalek juga tidak berada di tempat dan tidak menghadiri kegiatan rapat pimpinan Kabupaten Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Bupati Trenggalek.

 

Menindaklanjuti surat ini maka Bupati beserta para pejabat pemerintah Kabupaten Trenggalek, akan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim, yang direncanakan akan dilaksanakan besok pagi.

 

Konsultasi ini dilakukan untuk meminta petunjuk menyikapi langkah tidak lanjut dari surat tersebut.

 

Selain itu secara prinsip, Bupati dan Jajaran Pemkab Trenggalek, tetap berpandangan bahwa Wakil Bupati yang tidak berada di Trenggalek sejatinya melaksanakan kegiatan dengan niatan terbaik untuk kemajuan Trenggalek.

 

Adapun, bahwasanya keberadaan beliau yang tidak terinformasikan ke Pemkab sejak 9 Januari, namun bila secara formal dianggap sebagai suatu pelanggaran tugas, Pemkab Trenggalek menghormati kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tandas Triadi.

 

Diharapkan oleh Kabag Protokol dan Rumah Tangga ini klarifikasi yang diberikan oleh Pemkab Trenggalek, ini dapatnya meluruskan pemberitaan yang ada ditengah masyarakat. â€œ(Humas Setda)