Pemkab Trenggalek Coba Luruskan, Pemberitaan Menghilangnya Wakil Bupati
Pemerintah
Kabupaten Trenggalek mencoba meluruskan santernya pemberitaan menghilangnya
Wakil Bupati Trenggalek, Senin (21/1/2019).
Melalui Kabag Protokol dan
Rumah Tangga Setda Trenggalek, Drs. ST. Triadi Admono, M.Si, dijelaskan untuk
mencegah informasi yang saat ini semakin simpang siur, secara resmi kami
menginformasikan secara kronologis pada tanggal 19 Januari 2019, Sabtu kemarin
Penjabat Sekda menerima permintaan dari perwakilan Gubernur Jawa Timur, terkait
informasi keberadaan Wakil Bupati Trenggalek.
Hal ini ditujukan untuk
menyikapi beredarnya informasi ditengah masyarakat yang mengabarkan bahwa,
Wakil Bupati Trenggalek tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari
seminggu.
Sehingga pada saat itu
selanjutnya Penjabat Sekda bersama dengan beberapa pejabat dilingkup Pemkab
Trenggalek melakukan penelaahan dan menggali informasi terutama dengan Tim
Protokol, termasuk juga dengan ajudan Wakil Bupati Trenggalek.
Berdasarkan informasi
tersebut diketemukan bahwasanya ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan
Wakil Bupati Trenggalek dan tidak lagi mendampingi beliau sejak aktivitas
kehumasan terakhir pada hari Rabu (9/1/2019).
Sedangkan berdasarkan
keterangan ajudan, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan beliau. Sedangkan
adapun dugaan perjalanan ke luar negeri juga tidak dapat dipastikan, mengingat
tidak ada permohonan urusan ijin perjalanan dinas keluar negeri.
Sementara disimpulkan bahwa
situasi seperti tersebut maka Bupati berkewajiban melaporkan kepada Gubernur.
Adapun materi yang disampaikan pada hari Sabtu 19 Januari tahun 2019 kemarin,
selain disampaikan keterangan informasi ketidak keberadaan Wakil Bupati
berdasarkan keterangan protokol dan ajudan, turut ditekankan pada prinsipnya
Bupati dan Wakil Bupati tidak berada ditempat bahwasannya tujuan kepergian
adalah untuk kepentingan dinas.
Selanjutnya atas penyampaian
tersebut Gubernur Jatim mengirimkan surat tertanggal hari ini (21/1/2019), yang
meminta Bupati untuk segera melaporkan secara lengkap keberadaan Wakil Bupati
kepada Gubernur sejak tanggal 9 hingga 19 Januari karena tidak berada ditempat
serta tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara serta tanpa ada ijin.
Adapun hari ini, Wakil
Bupati Trenggalek juga tidak berada di tempat dan tidak menghadiri kegiatan
rapat pimpinan Kabupaten Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Bupati
Trenggalek.
Menindaklanjuti surat ini
maka Bupati beserta para pejabat pemerintah Kabupaten Trenggalek, akan
melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim, yang direncanakan akan dilaksanakan
besok pagi.
Konsultasi ini dilakukan
untuk meminta petunjuk menyikapi langkah tidak lanjut dari surat tersebut.
Selain itu secara prinsip,
Bupati dan Jajaran Pemkab Trenggalek, tetap berpandangan bahwa Wakil Bupati
yang tidak berada di Trenggalek sejatinya melaksanakan kegiatan dengan niatan
terbaik untuk kemajuan Trenggalek.
Adapun, bahwasanya
keberadaan beliau yang tidak terinformasikan ke Pemkab sejak 9 Januari, namun
bila secara formal dianggap sebagai suatu pelanggaran tugas, Pemkab Trenggalek
menghormati kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tandas
Triadi.
Diharapkan oleh Kabag
Protokol dan Rumah Tangga ini klarifikasi yang diberikan oleh Pemkab Trenggalek,
ini dapatnya meluruskan pemberitaan yang ada ditengah masyarakat. “(Humas Setda)