Pemkab Trenggalek dan Kantor Bea Cukai Blitar Musnahkan Ribuan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Operasi Tahun 2021

berita

24 December 2021

1257
Pemkab Trenggalek dan Kantor Bea Cukai Blitar Musnahkan Ribuan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Operasi Tahun 2021

Ribuan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Trenggalek dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi selama kurun waktu Tahun 2021 antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean C Blitar.

Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean C Blitar, beserta jajaran Forkopimda Trenggalek di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Kamis (23/12/2021).

Tercatat sebanyak 117.696 batang rokok SKM, 5687 gram tembakau iris, 195 liter minuman mengandung etil alkohol yang ditaksir bernilai Rp. 71.502.585. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat beredarnya barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp. 80.519.319.

Bupati Nur Arifin mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan amanat Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa dari sisi kesehatan perokok memiliki kontribusi terhadap beban biaya kesehatan.

Maka sebenarnya yang harus di lindungi adalah para pengusaha rokok, industri rokok yang legal ini harus mendapatkan perlindungan karena mereka punya kewajiban cukai.

"Ini kan sebenarnya bentuk gotong royong bangsa, mereka yang menyebabkan resiko kesehatan itu harus membayar lebih mahal dengan adanya cukai," ungkapnya.

Lebih lanjut, apabila barang bukti seperti ini terus beredar tanpa cukai maka resiko kesehatannya ada, akan tetapi pemasukan negaranya untuk mengcover perlindungan dan pembinaan, pencegahan dan juga pengobatan kesehatan menjadi terhambat.

Suami Novita Hardini ini mengungkapkan, "jadi ini konsern bagaimana negara tidak boleh kalah dengan para pelaku yang ilegal ini, dan saya mengucapkan apresiasi semoga kegiatan seperti ini terus bisa dilaksanakan demi memastikan bahwa pendapatan negara semakin kokoh," tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, "kalau pendapatan negara kokoh kita bisa menjamin kesejahteraan masyarakat khususnya dibidang kesehatan, dan kedua juga melindungi industri lokal kita yang legal yang resmi karena disana ada banyak tenaga kerja yang juga hidup disana sehingga nasyarakatnya bisa hidup sejahtera.

Jadi terimakasih atas kerjasama ini dan saya selaku Bupati mengingatkan betul untuk para pelaku usaha yang masih menjual mengedarkan rokok tanpa cukai harap berhati hati, karena meskipun dengan iming-iming apapun tolong benar-benar dihindari.

Tapi dengan apapun dengan atas nama apapun ini sangat merugikan negara, dan ini sebenarnya juga merenggut hak-hak warga negara yang lain.  "Karena harusnya warga negara yang lain bisa terbiayai dengan dana bagi hasil cukai,tapi karena tidak ada cukainya sehingga kemudian tidak ada pendapatan negaranya," lanjutnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin menyampaikan terimakasih atas sinergi dan kerjasama seluruh pihak terutama Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang memanfaatkan dana DBHCHT membantu penegakan hukum.

Khususnya dengan menggelar operasi bersama dengan Bea Cukai Blitar dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal dan miras ilegal. Diskominfo Trenggalek