Pemkab Trenggalek Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
2 narasumber berkompeten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Kabupaten Trenggalek untuk mengisi materi sosialisasi pengendalian gratifikasi di Gedung Bhawarasa. 2 orang tersebut adalah Andhina Rizkyta Putri, Spesialis Muda dari Direktorat Gratifikasi dan Yuanda Angelina Setiawati, Spesialis Muda dari Direktorat Gratifikasi, Kamis (29/11).
Dihadapan pejabat lingkup Pemkab Trenggalek yang berkumpul di Bhawarasa, 2 Srikadi KPK ini memberikan pemahaman terkait pengendalian gratifikasi dilingkungan pemerintah daerah. Mereka menjelaskan secara gamblang dan spesifik bagaimana potensi serta kerawanan gratifikasi ilegal bisa terjadi pada pejabat di lingkungan pemerintah selaku penyelenggara negara. Selain itu menurutnya pejabat daerah harus memahami betul mana gratifikasi yang wajib dilaporkan dan mana gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
"Harapannya kedepan Pemkab Trenggalek semakin paham bahwasanya ada 2 kategori gratifikasi yaitu ada yang wajib lapor dan ada yang tidak wajib lapor. Jadi Pemkab Trenggalek dan para ASN yang ada didalamnya tidak perlu takut bahwasanya tidak semua pemberian itu harus dilaporkan. Dan juga pelapor gratifikasi itu bukan suatu hal yang negatif, tapi itu sebagai salah satu contoh pahlawan dalam hal pencegahan korupsi dibidang gratifikasi," terang salah satu narasumber dari KPK saat dikonfirmasi, Andhina Rizkyta Putri.
Sementara itu Bupati sangat mengapresiasi dan merespon positif atas kesediaan narasumber dari KPK ini datang dan memberikan pencerahan terkait gratifikasi bagi pejabat lingkup Pemkab Trenggalek, pasalnya pengetahuan akan pengendalian gratifikasi dapat menghindarkan pejabat daerah dari perilaku koruptif yang berdampak merugikan negara. Sehingga kasus-kasus korupsi terkait gratifikasi yang menjerat pejabat di beberapa daerah lain tidak terjadi di Kabupaten Trenggalek.
"Kami bersyukur sekali bahwa KPK mengirimkan narasumber yang menyampaikan mengenai gratifikasi dengan cara yang sangat menarik. Jadi orang bukan tegang, orang bukan takut, tetapi justru terpanggil dikasih video yang menggugah," ungkap Bupati Emil.
Disamping hal tersebut, Bupati Emil juga berpendapat bahwa dengan penjelasan pengendalian gratifikasi yang dikemas secara menarik dari KPK, sangat memudahkan bagi para pejabat yang ada di Pemkab Trenggalek untuk memahami mana saja gratifikasi yang harus dilaporkan dan mana saja yang tidak. Pasalnya sebagai pejabat, tentu akan sangat sering menemui di lapangan dengan hal-hal yang berpotensi menjadi gratifikasi, sehingga tidak ada lagi ketakutan dari pejabat untuk melaporkan apa saja gratifikasi yang diterima olehnya.
"Jadi hal-hal ini sangat positif, tadi saya mencoba se blak-blakan mungkin menceritakan kenapa kok mungkin kita belum lapor. Karena kadang-kadang pertama mungkin barang itu nggak ada nilainya, kalau nilainya tinggi pasti kita tolak, apalagi kalau kita tahu orang itu punya harap pamrih. Tetapi katakanlah ini kita tahu tidak berharap pamrih tapi sebaiknya dilaporkan misalnya kayak UMKM ngasih produk endorse in donk pak Bupati," jelasnya mencontohkan.
"Tapi kalau kita laporkan nanti dia (UMKM) merasa dilaporkan ke KPK, kan rasanya gitu. Nah ini yang tadi kita luruskan, ini sudah kita bikin baku saja jadi semua dilaporkan terlepas nilainya berapa," imbuhnya.
Disaat yang sama sebagai langkah komitmen tegas dari Pemkab Trenggalek dalam mengendalikan gratifikasi dilingkungannya, juga dilaksanakan penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi oleh Bupati Trenggalek yang diikuti dengan seluruh jajaran Forkopimda dan juga vendor atau penyedia barang dan jasa. Hal ini dilakukan sebagai bukti langkah konkrit dari seluruh pihak baik dari pemerintah daerah maupun unsur lainnya untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dengan pengendalian gratifikasi. Diskominfo Trenggalek