PEMKAB TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PESTISIDA YANG DILARANG BAGI PARA PETANI
Banyaknya Pestisida yang beredar menjadi peluang terjadinya
peyimpangan-penyimpangan dari oknum yang tidak bertanggungjawab seperti
beredarnya produk-produk palsu , penjualan bebas pestisida, ataupun penggunaan
pestisida yang tidak tepat dan benar. Sehubungan hal tersebut Pemerintah
Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pertanian dan Pangan bersama Dinas Kesehatan
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar Sosialisasi Pestisida
Yang Dilarang dan Penggunaan Pestisida Dalam Berusaha Tani yang bertempat di
aula Dinas Pertanian dan Pangan. Senin (09/04)
Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Plt. Bupati
Trenggalek H. Mochammad Nur Arifin yang dihadiri kurang lebih 50 peserta
kelompok tani dari wilayah Kecamatan Trenggalek dan Kecamatan Pogalan serta
anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Sebagaimana diketahui beberapa tahun terakhir penggunaan
pestisida bagi petani cenderung meningkat yang dianggap cara efektif dalam
mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang menyebabkan memperbesar
jumlah permintaan pestisida ditingkat petani, sehingga banyak oknum-oknum yang
memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengais keuntungan menjual produk-produk
palsunya dibawah harga pasar. Hal tersebut berdampak negatif yang sangat
merugikan bagi para petani.
Menyikapi hal tersebut pemkab Trenggalek mengambil
langkah-langkah guna mencegah terjadinya penyimpangan produk-produk palsu
pestisida, salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada para kelompok tani
dengan harapan dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam
peredaran ataupun penggunaan-penggunaan pestisida di lapangan sehingga
penggunaannya terjamin mutu dan efektivitasnya yakni tepat sasaran dengan hasil
yang maksimal. Diskominfo Trenggalek