PEMKAB TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PESTISIDA YANG DILARANG BAGI PARA PETANI

berita

11 April 2018

1804
PEMKAB TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PESTISIDA YANG DILARANG BAGI PARA PETANI

Banyaknya Pestisida yang beredar menjadi peluang terjadinya peyimpangan-penyimpangan dari oknum yang tidak bertanggungjawab seperti beredarnya produk-produk palsu , penjualan bebas pestisida, ataupun penggunaan pestisida yang tidak tepat dan benar. Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pertanian dan Pangan bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar Sosialisasi Pestisida Yang Dilarang dan Penggunaan Pestisida Dalam Berusaha Tani yang bertempat di aula Dinas Pertanian dan Pangan. Senin (09/04)

Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Plt. Bupati Trenggalek H. Mochammad Nur Arifin yang dihadiri kurang lebih 50 peserta kelompok tani dari wilayah Kecamatan Trenggalek dan Kecamatan Pogalan serta anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Sebagaimana diketahui beberapa tahun terakhir penggunaan pestisida bagi petani cenderung meningkat yang dianggap cara efektif dalam mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang menyebabkan memperbesar jumlah permintaan pestisida ditingkat petani, sehingga banyak oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengais keuntungan menjual produk-produk palsunya dibawah harga pasar. Hal tersebut berdampak negatif yang sangat merugikan bagi para petani. 

Menyikapi hal tersebut pemkab Trenggalek mengambil langkah-langkah guna mencegah terjadinya penyimpangan produk-produk palsu pestisida, salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada para kelompok tani dengan harapan dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam peredaran ataupun penggunaan-penggunaan pestisida di lapangan sehingga penggunaannya terjamin mutu dan efektivitasnya yakni tepat sasaran dengan hasil yang maksimal. Diskominfo Trenggalek