Pemkab Trenggalek Usulkan 2 RanPerda ke DPRD

berita

18 December 2018

9363
Pemkab Trenggalek Usulkan 2 RanPerda ke DPRD

Pemerintah Kabupaten Trenggalek sampaikan 2 usulan ranperda perubahan tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek.  Usulan Ranperda tersebut disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. Pariyo yang mewakili Bupati Trenggalek pada sidang paripurna di DPRD Trenggalek, Senin (17/12).

Pada kesempatan itu, Pj. Sekda Drs. Pariyo mengatakan ketersediaan air yang memadai merupakan suatu potensi untuk menarik investasi di daerah, potensi sumber air bersih di Kabupaten Trenggalek didukung dengan adanya banyaknya sumber mata air yang belum termanfaatkan secara optimal.  Banyaknya sumber air merupakan keunggulan yang kita maknai untuk penyediaan air bersih bagi masyarakat maupun investor, ketersediaan sumber daya air yang potensial di Kabupaten Trenggalek tidak akan teroptimalisasi penggunaannya apabila salah satunya tidak didukung oleh regulasi. 

Regulasi harus mampu memberikan perubahan yang signifikan terhadap performa tata kelola air minum kedepan.  Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah menjadi dasar hukum penyusunan peraturan daerah tentang  perusahaan umum daerah air minum, sebagaimana kita maklumi bersama bahwa tujuan pendirian suatu badan usaha milik daerah selain untuk mendapatkan keuntungan adalah juga dalam rangka menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Kabupaten Trenggalek. 

“Dengan pembentukan Raperda tentang PDAM kelak diharapkan dapat meningkatkan kinerja PDAM dalam mewujudkan pengelolaannya, pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelayanan air minum yang sesuai standart,” ungkap Pj.Sekda.

Selain hal itu, Drs. Pariyo  juga menjelaskan mengenai Ranperda Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.   Menurutnya sektor pariwisata mempunyai peranan yang strategis bagi pertumbuhan ekonomi.  Dibanding sektor lain, pariwisata sudah terbukti relatif sangat tahan terhadap gejolak ekonomi dan mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).  Sektor pariwisata mampu memberikan peluang kerja bagi masyarakat di sekitar destinasi wisata dan mampu menggerakkan berkembangnya sektor-sektor lainnya, alhasil dapat mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Dalam aspek pelestarian sumber daya alam, pembangunan kepariwisataan seiring sejalan dengan prinsip pengelolaan kepariwisataan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta pelestarianya.

Ranperda Perubahan yang disampaikan tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga didesain untuk memacu peningkatan pendapatan asli daerah dengan melakukan 3 hal, yakni penambahan destinasi wisata, penambahan objek retribusi baru dari sejumlah fasilitas yang disediakan oleh destinasi wisata, dan penyesuaian tarif retribusi. 

“Tentunya dari 3 hal terobosan diatas menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan realisasi sapta pesona pariwisata di objek wisata, sehingga kenyamanan wisatawan terpenuhi,” terang Drs. Pariyo.

Disaat yang sama, DPRD Kabupaten Trenggalek juga menyampaikan nota penjelasan kepada Bupati Trenggalek mengenai 4 Ranperda tentang pembangunan budaya integritas, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Ranperda standar pendanaan pendidikan, dan Ranperda tentang usaha mikro. Diskominfo Trenggalek