PERTAHANKAN NILAI BB DALAM SAKIP AWARD, BUPATI NUR ARIFIN APRESIASI KINERJA OPD

berita

28 January 2020

1652
PERTAHANKAN NILAI BB DALAM SAKIP AWARD, BUPATI NUR ARIFIN APRESIASI KINERJA OPD

Pemerintah Kabupaten Trenggalek berhasil mempertahankan predikat nilai BB dalam SAKIP Award 2019 yang digelar di Hotel Inaya Putri Kawasan Pariwisata Nusa Dua Bali, Senin (27/1/2020).


Rapor penerapan SAKIP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, M. Yusuf Ateh, dan diterima oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.


Atas capaian tersebut, Bupati Nur Arifin mengapresiasi kinerja jajaran OPD dan berharap dapat mewujudkan cita-cita meraih predikat nilai A.


"Salah satunya untuk bisa mencapai itu dengan meningkatkan efektivitas perencanaan dan penganggaran, kemudian menciptakan Organisasi Perangkat Daerah yang berorientasi kinerja, dan menurut saya ini lebih penting, sedangkan kita masih kurang 9-10 poin untuk mau menuju ke nilai A tersebut" ungkap Bupati Nur Arifin.


Disampaikan oleh Bupati bahwa kesulitan yang dihadapi saat ini adalah dalam menyesuaikan atau sinkronisasi mulai dari arahan Presiden dengan RPJMD maupun Provinsi.


"Sekarang ini kita sedang mempersiapkan penerapan e-Kinerja, terus ke depan evaluasi kinerja baik laporan Perangkat Daerah dan juga OPD kita akan buat sebaik mungkin, terus penerapan e-government harus lebih baik lagi," terangnya.


"Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan anggaran dan agar sasaran kinerja dapat tercapai dengan baik, sehingga benar-benar berbasis outcome dan bisa dirasakan oleh masyarakat, bukan sekedar membangun tapi tidak bisa dirasakan masyarakat," lanjut Bupati.


Dalam penyerahan rapor SAKIP tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek masuk dalam kelompok Pemerintah Daerah wilayah II yang di dalamnya meliputi Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Lampung. Ada sebanyak 161 Pemerintah Daerah yang menerima Rapor SAKIP tahun 2019 pada acara tersebut.


Melalui rilis resmi dari Kementerian PANRB, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik, Andi Rahadian, menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi adalah melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. Hal itu dilakukan dengan menerapkan SAKIP.

 

Setiap tahun Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh Kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi Pemerintah.


Pengkategorian juga dilakukan bukan sekedar untuk menilai instansi Pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi Pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP. Selain itu, rapor SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi Pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. 

Sumber humassetda.trenggalekkab.go.id