PIMPIN APEL GABUNGAN TIGA PILAR, BUPATI NUR ARIFIN BERHARAP PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN LEBIH HUMANIS
Bupati
Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria
Sembiring dan Dandim 0806 Letkol Arh Uun Samson Sugiharto memimpin Apel Satgas
Gabungan Tiga Pilar di halaman Mapolres Trenggalek, Senin (24/8/2020).
Apel digelar dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bupati Nur Arifin menyampaikan bahwa perjuangan melawan
Covid-19 masih panjang, mengingat diperkirakan vaksin masih baru akan
divaksinasi tahun depan. Maka menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun
2020 dimana peran TNI Polri disebutkan membantu peran Gubernur, Bupati ataupun
Walikota.
Sedangkan yang di daerah memiliki kewajiban untuk
melaksanakan adaptasi kebiasaan baru, Bupati Nur Arifin meminta para pimpinan
di wilayah seperti Muspika Tiga Pilar untuk terus mensosialisasikan hingga ke
tingkat satgas yang ada di Desa.
"Tolong penerapan protokol kesehatan yang paling mudah
pakai masker, jaga jarak, kemudian cuci tangan, tolong ini disosialisasikan
betul," tutur Bupati.
Kemudian dalam pendekatan sangsi, Pemkab juga telah
menuangkan turunan dari Inpres No.6 Tahun 2020 yaitu Perbup No. 31 dimana
didalamnya sudah memuat tidak hanya teguran, sangsi sosial, tapi juga ada
sangsi administratif.
Namun Bupati berharap untuk sangsi administratif agar tidak
dikedepankan terlebih dahulu, akan tetapi jika ditindaklanjuti maka juga harus
memakai dengan cara yang kreatif.
Tidak semata-mata ditarik uang dalam besaran tertentu, tapi
sangsi administratif diharapkan lebih ke arah seperti membeli bibit untuk
penghijauan, melaksanakan atau memberi sarana prasarana kebersihan atau
menyumbang masker ke tetangga sekitar.
"Itu rasanya lebih berfaedah, kita bisa lakukan
modifikasi untuk pelaksanaan ditingkat lapangan. Sehingga kalau satu orang
tidak pakai masker, administratifnya katakanlah membagikan masker kepada
sepuluh temannya. Ini baik karena yang kena hukuman malah jadi pelopor,"
terangnya.
"Harapannya tidak hanya semata-mata menghukum, tetapi
kemudian memperkuat sosialisasi, internalisasi bahwa kita masuk dalam era
adaptasi kebiasaan baru," sambungnya.
Ditambahkah oleh Bupati, kemudian sangsi yang terakhir adalah
penutupan atau penutupan sementara bagi tempat-tempat yang melanggar protokol
kesehatan. Ditegaskan olehnya yang terpenting bagi petugas adalah terus
melakukan sosialisasi untuk pencegahan.
"Ketika kita sudah sosialisasi beberapa kali di
pasar-pasar, mungkin di tempat keramaian. Kalau masih ada yang melanggar baru
terapkan beberapa sangsi yang diatur dalam Inpres maupun Peraturan Bupati
tersebut," tegasnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama Kapolres Trenggalek,
AKBP Doni Satria Sembiring mengharapkan sinergi yang baik dari unsur Tiga Pilar
mampu memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat terkait pentingnya
protokol kesehatan.
Pamen Polri ini juga meminta agar dalam mensosialisasikan
protokol kesehatan dapat disampaikan dengan cara-cara yang humanis.
"Hindari adanya salah persepsi di lapangan. Yang paling
pokok adalah kita menghimbau, memberikan edukasi terkait penggunaan masker,
jaga jarak dan cuci tangan," jelas Kapolres Doni Sembiring.
Senada dengan Bupati dan Kapolres, Dandim 0806 Letkol Arh.
Uun Samson Sugiharto meminta untuk mengedepankan humanis dalam penyampaian
sosialisasi disiplin protokol kesehatan. Diharapkan olehnya masyarakat bisa
teredukasi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi seperti
ini.
.
"Kita ingin mereka yang kena sangsi bisa tumbuh
kesadarannya, bukan tumbuh kedongkolannya. Jadi yang paling prinsip penggunaan
masker itu yang paling kita tekankan," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek