PIMPIN APEL GABUNGAN TIGA PILAR, BUPATI NUR ARIFIN BERHARAP PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN LEBIH HUMANIS

covid-19

25 August 2020

9763
PIMPIN APEL GABUNGAN TIGA PILAR, BUPATI NUR ARIFIN BERHARAP PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN LEBIH HUMANIS

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dan Dandim 0806 Letkol Arh Uun Samson Sugiharto memimpin Apel Satgas Gabungan Tiga Pilar di halaman Mapolres Trenggalek, Senin (24/8/2020).

Apel digelar dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Nur Arifin menyampaikan bahwa perjuangan melawan Covid-19 masih panjang, mengingat diperkirakan vaksin masih baru akan divaksinasi tahun depan. Maka menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dimana peran TNI Polri disebutkan membantu peran Gubernur, Bupati ataupun Walikota.

Sedangkan yang di daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan adaptasi kebiasaan baru, Bupati Nur Arifin meminta para pimpinan di wilayah seperti Muspika Tiga Pilar untuk terus mensosialisasikan hingga ke tingkat satgas yang ada di Desa.

"Tolong penerapan protokol kesehatan yang paling mudah pakai masker, jaga jarak, kemudian cuci tangan, tolong ini disosialisasikan betul," tutur Bupati.

Kemudian dalam pendekatan sangsi, Pemkab juga telah menuangkan turunan dari Inpres No.6 Tahun 2020 yaitu Perbup No. 31 dimana didalamnya sudah memuat tidak hanya teguran, sangsi sosial, tapi juga ada sangsi administratif.

Namun Bupati berharap untuk sangsi administratif agar tidak dikedepankan terlebih dahulu, akan tetapi jika ditindaklanjuti maka juga harus memakai dengan cara yang kreatif.

Tidak semata-mata ditarik uang dalam besaran tertentu, tapi sangsi administratif diharapkan lebih ke arah seperti membeli bibit untuk penghijauan, melaksanakan atau memberi sarana prasarana kebersihan atau menyumbang masker ke tetangga sekitar.

"Itu rasanya lebih berfaedah, kita bisa lakukan modifikasi untuk pelaksanaan ditingkat lapangan. Sehingga kalau satu orang tidak pakai masker, administratifnya katakanlah membagikan masker kepada sepuluh temannya. Ini baik karena yang kena hukuman malah jadi pelopor," terangnya.

"Harapannya tidak hanya semata-mata menghukum, tetapi kemudian memperkuat sosialisasi, internalisasi bahwa kita masuk dalam era adaptasi kebiasaan baru," sambungnya.

Ditambahkah oleh Bupati, kemudian sangsi yang terakhir adalah penutupan atau penutupan sementara bagi tempat-tempat yang melanggar protokol kesehatan. Ditegaskan olehnya yang terpenting bagi petugas adalah terus melakukan sosialisasi untuk pencegahan.

"Ketika kita sudah sosialisasi beberapa kali di pasar-pasar, mungkin di tempat keramaian. Kalau masih ada yang melanggar baru terapkan beberapa sangsi yang diatur dalam Inpres maupun Peraturan Bupati tersebut," tegasnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengharapkan sinergi yang baik dari unsur Tiga Pilar mampu memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.

Pamen Polri ini juga meminta agar dalam mensosialisasikan protokol kesehatan dapat disampaikan dengan cara-cara yang humanis.

"Hindari adanya salah persepsi di lapangan. Yang paling pokok adalah kita menghimbau, memberikan edukasi terkait penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan," jelas Kapolres Doni Sembiring.

Senada dengan Bupati dan Kapolres, Dandim 0806 Letkol Arh. Uun Samson Sugiharto meminta untuk mengedepankan humanis dalam penyampaian sosialisasi disiplin protokol kesehatan. Diharapkan olehnya masyarakat bisa teredukasi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi seperti ini.
.
"Kita ingin mereka yang kena sangsi bisa tumbuh kesadarannya, bukan tumbuh kedongkolannya. Jadi yang paling prinsip penggunaan masker itu yang paling kita tekankan," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek