Pj. Sekda Trenggalek Dukung Upaya Kejaksaan Mendorong Implementasi Restorative Justice
Penjabat Sekda Trenggalek, Dr. Andrianto, SH., M.Kes., dukung upaya Kejaksaan untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum. Hal ini disampaikan saat mengikuti launching restorasi justice bersama Jaksa Agung secara virtual di Balai Desa Gandusari, Rabu (16/3/2022).
Menurut Pj.Sekda, perkara hukum yang ada tidak pantas harus diselesaikan melalui pengadilan, ada perkara-perkara yang mungkin bisa diselesaikan secara perundingan dan antar pihak dapat menerima keputusan tersebut.
Dosen Pasca Sarjana Unair ini juga menyebut hal ini akan sangat bisa diterima oleh masyarakat. Selain juga dapat membawa ketentraman di tengah masyarakat.
"Dalam launching restorasi justice tadi, Jaksa Agung memang berharap seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten bisa menyelenggarakan restorasi justice," ungkapnya.
Pj.Sekda bersyukur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menjadi locus untuk meningkatkan restorasi justice ini. Dari 38 kabupaten/ kota ada 8 Kabupaten termasuk Kabupaten Trenggalek yang sudah mendirikan kampung restorasi justice di Desa Gandusari.
Pentingnya upaya restorative justice ini melihat bahwa sebenarnya persoalan-persoalan atau perkara hukum itu bisa diselesaikan dengan mediasi. Bisa dipulihkan antara pelaku ataupun korban, sebenarnya.
Pendekatannya bukan hanya persoalan hukum atau aparat hukum semata, melainkan juga tokoh adat atau tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.
"Kalau itu terjadi maka kita tidak sampai pada pengadilan yang endingnya itu bisa membuat masyarakat lebih tentram atau lebih nyaman dan sebainya. Dan ini bukan hanya perkara pidana, perkara perdatapun seperti sengketa tanah bisa jadi dapat terselesaikan dengan restorasi justive," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek