Program Kades Lawas Masuk Trenggalek, Permudah Kepala Desa Konsultasi Keuangan Desa
Inspektorat
Provinsi Jawa Timur gandeng Pemerintah Kabupaten Trenggalek bangun program
klinik konsultasi Kawal Desa Melalui Pengawasan (Kades Lawas), program tersebut
dimaksudkan sebagai sarana klinik konsultasi pengelolaan Bantuan Keuangan Desa
di Kabupaten Trenggalek, Rabu (24/10).
Di Pendhapa
Manggala Praja Nugraha, program klinik konsultasi "Kades Lawas" akan berlangsung hingga 31 Oktober 2018
mendatang. Seluruh stake holder seperti
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Trenggalek, juga
termasuk diantaranya Kepala Desa di seluruh Kabupaten Trenggalek di undang
untuk mengikuti klinik konsultasi ini.
Inspektur
Provinsi Jawa Timur Drs. Helmy Perdana Putera, M.Si menyebutkan program Kades
Lawas di inisiasi menyusul adanya beberapa Kepala Desa yang bermasalah dalam
hal pengelolaan dana desa. Menurutnya
hal ini di sinyalir kurangnya pengetahuan di pemerintahan desa tentang
pengelolaan keuangan desa, baik dalam hal perencanaan maupun pertanggunjawaban
keuangan desa.
Kendala
seperti itulah yang menurutnya bisa di tangkal melalui program Kades Lawas,
sehingga amanah yang di emban oleh Kepala Desa dalam hal pengelolaan keuangan
desa bisa dimanfaatkan dengan baik tanpa adanya sandungan hukum.
"Ini
inovasi program lanjutan dan ini program rutin kami, terus nanti pada akhirnya
seluruh desa di Jawa Timur ada klinik ini.
Tujuannya memang kalau kita melihat data semakin banyak aparat desa yang
melakukan penyimpangan dan tertangkap OTT banyak. Ini harus segera kami tuntaskan dengan
semakin mengefektifkan keberadaan klinik (Kades Lawas) ini, di seluruh Jawa
Timur" jelasnya.
Adanya
klinik konsultasi Kades Lawas juga mendapatkan tanggapan positif dari Bupati
Trenggalek Dr.Emil Elestianto Dardak,M.Sc,
Waketum APKASI ini mengharapkan agar Kepala Desa yang hadir benar-benar
dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Pasalnya program Kades Lawas dapat menjawab harapan bagi Kepala Desa
yang ingin mendapatkan jawaban baik tips dan saran yang masih menjadi tanda
tanya dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kita
tahu komitmen untuk meningkatkan (kualitas) pengelolaan dana desa itu konkrit,
tanggung jawab yang di emban oleh Kepala Desa ada karena artinya anggaran
negara ini turut dikelola oleh Kepala Desa.
Keberpihakan dari pusat sekarang percaya kepada Desa bisa mengemban
amanah tersebut," ungkap Bupati.
Selain hal tersebut menurut Bupati, tantangan dalam
perencanaan pembangunan desa memerlukan suatu pijakan hukum dalam proses yang
berjalan, sehingga area yang rawan terjadi kesalahan baik administrasi dan
teknis bisa dihindari seminim mungkin lewat klinik konsultasi Kades Kawal. Diskominfo Trenggalek