Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Periode 2014-2019

berita

20 July 2018

2281
Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Periode 2014-2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD periode 2014-2019, Rabu (18/7).  Ahmad Jauzi Suseno dari Partai Amanat Nasional diambil sumpahnya untuk menggantikan Jumani, anggota DPRD yang pada beberapa waktu lalu meninggal dunia.

 

Usai mengambil sumpah anggotanya, Ketua DPRD Trenggalek H.Samsul Anam menerangkan bahwa pengangkatan anggotanya ini sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

 

"Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,  Ahmad Jauzi Suseno yang pada kontestasi pemilihan anggota legislatif periode 2014-2019 lalu menjadi peraih suara kedua, dan kini berhak menduduki kursi sebagai anggota dewan komisi IV DPRD Trenggalek untuk mengisi kekosongan kursi anggota menggantikan Jumani yang beberapa waktu lalu meninggal dunia," jelasnya.

 

Ia juga mengharapkan dengan terisinya posisi anggota dewan yang semula kosong ini dapat mendorong kinerja anggota dewan lainnya.

 

"Harapan kami akan lengkapnya anggota ini semakin memperbaiki kinerja anggota dewan.  Karena bagaimanapun kemarin anggotanya kurang tapi dengan adanya anggota yang telah terisi tadi, kami berharap kinerja utamanya di komisi IV ini berjalan dengan baik," imbuhnya. Diskominfo Trenggalek