Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Periode 2014-2019
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar
rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD periode 2014-2019, Rabu (18/7). Ahmad Jauzi Suseno dari
Partai Amanat Nasional diambil sumpahnya untuk menggantikan Jumani, anggota
DPRD yang pada beberapa waktu lalu meninggal dunia.
Usai mengambil sumpah anggotanya, Ketua DPRD Trenggalek H.Samsul
Anam menerangkan bahwa pengangkatan anggotanya ini sudah sesuai dengan
perundangan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, Ahmad
Jauzi Suseno yang pada kontestasi pemilihan anggota legislatif periode
2014-2019 lalu menjadi peraih suara kedua, dan kini berhak menduduki kursi
sebagai anggota dewan komisi IV DPRD Trenggalek untuk mengisi kekosongan kursi
anggota menggantikan Jumani yang beberapa waktu lalu meninggal dunia,"
jelasnya.
Ia juga mengharapkan dengan terisinya posisi anggota dewan yang
semula kosong ini dapat mendorong kinerja anggota dewan lainnya.
"Harapan kami akan lengkapnya anggota ini semakin
memperbaiki kinerja anggota dewan. Karena bagaimanapun kemarin anggotanya
kurang tapi dengan adanya anggota yang telah terisi tadi, kami berharap kinerja
utamanya di komisi IV ini berjalan dengan baik," imbuhnya. Diskominfo Trenggalek