RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2019 KABUPATEN TRENGGALEK DISETUJUI DPRD

berita

04 August 2020

1821
RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2019 KABUPATEN TRENGGALEK DISETUJUI DPRD

Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Trenggalek.

Persetujuan DPRD ini disampaikan dalam sidang Paripurna yang digelar di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek maupun secara virtual melalui saluran teleconfrence, Kamis (30/7/2020).

Menanggapi persetujuan ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan terimakasih kepada para fraksi atas disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun 2019.

"Terimakasih kepada para fraksi, tadi ada beberapa masukan yang disampaikan oleh juru bicara bahwa kejadian-kejadian seperti piutang yang tertagih kepada masyarakat agar tidak terjadi temuan BPK kita terus mengupayakan karena ini program chaneling," jelas Bupati Nur Arifin.

Lebih lanjut, Bupati menyebut karena memang sudah disebar ke masyarakat tetapi masyarakat mungkin bisnisnya tidak berlanjut. Sehingga terjadi gagal bayar ini akan dikaji apakah dilakukan penghapusan piutang atau treatmen tertentu agar bisa kembali.

"Kemudian untuk hal yang lain-lain karena sudah disetujui sehingga nanti akan kami Perdakan, artinya kami sahkan Perda ini,kemudian menjadi dasar nanti sebagai acuan kita dalam menetapkan APBD Induk 2021 maupun perubahan anggaran di Tahun 2020," terang pria yang akrab disapa Mas Ipin.

Sementara itu Juru Bicara Badan Anggaran DPRD pada sidang paripurna kali ini, Agus Cahyono mengatakan pembahasan di tahun ini tidak begitu memakan waktu karena biasanya yang menjadi patokan DPRD adalah audit BPK.

"Kita kan mendapatkan WTP, sehingga dengan WTP kan tidak banyak catatan. Sehingga tidak perlu ada pansus atau apa," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek