RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2019 KABUPATEN TRENGGALEK DISETUJUI DPRD
Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dapatkan
persetujuan DPRD Kabupaten Trenggalek.
Persetujuan DPRD ini disampaikan dalam sidang Paripurna yang
digelar di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek maupun secara virtual melalui
saluran teleconfrence, Kamis (30/7/2020).
Menanggapi persetujuan ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur
Arifin menyampaikan terimakasih kepada para fraksi atas disetujuinya Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun 2019.
"Terimakasih kepada para fraksi, tadi ada beberapa
masukan yang disampaikan oleh juru bicara bahwa kejadian-kejadian seperti
piutang yang tertagih kepada masyarakat agar tidak terjadi temuan BPK kita
terus mengupayakan karena ini program chaneling," jelas Bupati Nur Arifin.
Lebih lanjut, Bupati menyebut karena memang sudah disebar ke
masyarakat tetapi masyarakat mungkin bisnisnya tidak berlanjut. Sehingga
terjadi gagal bayar ini akan dikaji apakah dilakukan penghapusan piutang atau
treatmen tertentu agar bisa kembali.
"Kemudian untuk hal yang lain-lain karena sudah
disetujui sehingga nanti akan kami Perdakan, artinya kami sahkan Perda
ini,kemudian menjadi dasar nanti sebagai acuan kita dalam menetapkan APBD Induk
2021 maupun perubahan anggaran di Tahun 2020," terang pria yang akrab
disapa Mas Ipin.
Sementara itu Juru Bicara Badan Anggaran DPRD pada sidang
paripurna kali ini, Agus Cahyono mengatakan pembahasan di tahun ini tidak
begitu memakan waktu karena biasanya yang menjadi patokan DPRD adalah audit BPK.
"Kita kan mendapatkan WTP, sehingga dengan WTP kan tidak
banyak catatan. Sehingga tidak perlu ada pansus atau apa," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek