Resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Mas Ipin : Tidak Semua Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selesai Melalui Hukuman Penjara
Meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD dr. Soedomo bersama Forkopimda, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyebut tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba dapat selesai begitu saja melalui jalur hukum, Rabu (27/7/2022).
Terlebih lembaga pemasyarakatan juga tidak menjamin korban penyalahgunaan narkoba bisa benar-benar tidak mengulangi hal serupa. Melihat kondisi tersebut, serta banyaknya penghuni lembaga pemasyarakatan yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba mendorong Korps Adhyaksa untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban.
“Tidak semua orang yang terjerat kasus hukum itu mereka selesai jika kemudian dihukum penjara,” ungkap Bupati Nur Arifin.
Pemimpin muda ini menambahkan, “Ada yang mereka butuh bantuan, salah satunya para pecandu narkoba ini harus direhabilitasi, kadang-kadang mereka ini kan juga korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental helath atau kesehatan mental yang terganggu,” imbuhnya.
“Maka ya mereka harus kita obati, jangan sampai nanti kemudian mereka terjerumus, karena kalaupun mereka dipenjara kemudian keluar juga belum tentu mereka berhenti untuk melakukan hal serupa,” sambungnya.
Bahkan banyak kasus di mana pengguna narkoba kembali ditangkap setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Untuk itu diharapkan dengan disediakannya fasilitas rehabilitasi masalah tersebut bisa tuntas.
“Dan saya mengapresiasi Korps Adhyaksa, mengajak berkolaborasi pemerintah kabupaten dalam hal ini RSUD, beserta BNNK Trenggalek kita saat ini sudah punya Balai Rehabilitasi Adhyaksa,” pungkasnya. Dikominfo Trenggalek