Sarasehan Harkopnas ke 72, Pemkab Trenggalek Ajak 250 Penggiat Koperasi Manfaatkan Teknologi Informasi

berita

24 July 2019

1827
Sarasehan Harkopnas ke 72, Pemkab Trenggalek Ajak 250 Penggiat Koperasi Manfaatkan Teknologi Informasi

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar sarasehan peringatan Hari Koperasi Nasional ke 72 di Aula Hotel Hayam Wuruk. Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Sekda Trenggalek, Ir.Agung Sudjatmiko, M.Si ini mendatangkan 250 orang yang tergabung sebagai pegiat koperasi maupun usaha mikro perorangan se Kabupaten Trenggalek, Rabu (25/7).

Plt.Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Ir.Yudi Sunarko, M.Si menyebutkan secara keseluruhan terdapat 721 koperasi di Kabupaten Trenggalek. Dari jumlah tersebut, 361 koperasi diantaranya merupakan koperasi aktif, dan 360 koperasi tidak aktif. Ketidakaktifan ini dilihat dari parameter kemampuan koperasi dalam menyelenggarakan rapat anggota tahunan.

Sesuai dengan tema Harkopnas ke 72 "Reformasi Total Koperasi di Era Revolusi Industri 4.0", Pemkab Trenggalek membekali 250 penggiat koperasi dengan pengetahuan akan pentingnya pengembangan usaha permodalan dan manajemen koperasi berbasis TI dalam membangun ekonomi masyarakat.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Asda II Trenggalek, Ir. Agung Sudjatmiko, M.Si yang membuka sarasehan menuturkan teknologi informasi memegang peranan penting di era revolusi industri 4.0. Dikatakan olehnya koperasi harus mengikuti perkembangan transformasi digital untuk meningkatkan kemajuan daripada manajemen koperasi itu sendiri.

Koperasi akan tertinggal bila tidak segera melakukan inovasi di bidang teknologi informasi, khususnya dalam meningkatkan pelayanan terhadap usaha maupun pelayanan anggota. Penggunaan teknologi bisa berdampak pada kemajuan usaha dari segi pemasaran produk, dan juga kemajuan dari segi manajemen koperasi seperti distribusi informasi yang semakin cepat kepada para anggotanya.

Semangat koperasi di Kabupaten Trenggalek juga mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab Trenggalek. Salah satunya langkah yang diambil Pemkab adalah dengan terbitnya regulasi Perda 29 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam Perda tersebut mengatur seluruh toko modern yang berdiri diwajibkan berbadan hukum koperasi. Sehingga masyarakat sekitar yang tergabung dalam koperasi bisa merasakan manfaat daripada toko modern berbentuk koperasi tersebut.

"Dengan adanya teknologi informasi, dengan adanya era 4.0 mau tidak mau koperasi harus mengikuti itu. Peran koperasi, Ayo masuk ke jaringan usaha-usaha modern yang harus kita kembangkan. Pemerintah Daerah sangat mendukung sekali," tutur Asda II Trenggalek.

Ditambahkan oleh Asda II untuk mendorong penggiat koperasi tentang pengetahuan teknologi informasi guna mengembangkan koperasi lebih maju, Pemkab Trenggalek siap mewadahi dengan melakukan pembinaan secara aktif melalui OPD terkait.

"Monggo yang belum bisa, silahkan sering komunikasi ke dinas. Kalau dirasa belum maksimal kita siap memanggil narasumber, dan itu kewajiban kita karena pemerintah harus hadir," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek