SOSIALISASI UU RI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

berita

29 June 2018

1897
SOSIALISASI UU RI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Menyusul terbitnya Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.  Pemkab Trenggalek kumpulkan puluhan penyedia jasa konstruksi di gedung Bhawarasa guna mengikuti sosialisasi terkait terbitnya peraturan baru ini, Kamis (28/6).  

Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Sekda Kab. Trenggalek Ir.Agung Sudjatmiko, M.Si membuka acara sosialisasi yang dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Wakil Ketua II bidang penelitian & pengembangan pendidikan dan pelatihan, daya saing, dukungan sumber daya dan kerjasama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Timur Dr.Ir. Herdin Prihantoro, MT.

Selain meningkatkan pengetahuan tentang regulasi terkait jasa konstruksi, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan kesadaran akan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan baik konsultan maupun pelaksana agar tercapai mutu produk konstruksi yang berkualitas.  Tuntutan peningkatan kualitas produk konstruksi dari waktu ke waktu menjadi hal mendesak yang harus di laksanakan demi meningkatkan daya saing produk konstruksi yang dihasilkan.

Dalam UU No. 12 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan ini mengatur semua sisi penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat pusat maupun daerah. Terutama detail kapasitas peran dan kewajiban antara pemerintah dan penyedia jasa konstruksi diatur lebih spesifik dalam UU baru ini.  Selain itu UU ini juga mendorong mengenai penggunaan dan penyerapan tenaga kerja lokal dalam setiap proyek konstruksi, meskipun tenaga asing tidak dilarang dalam progres pelaksanaan konstruksi namun UU ini menitikberatkan supaya seminimal mungkin penggunaan tenaga kerja asing dan mengharuskan pimpinan perusahaan konstruksi tetap di isi oleh tenaga lokal.

Disamping itu penyedia jasa konstruksi juga harus bisa menghasilkan produk berkualitas, yang terjamin dari sisi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan berkelanjutan. Di dalam peraturan perundangan tentang jasa konstruksi  sebelumnya, indikator kegagalan pembangunan hanya sebatas ketidaksesuaian antara pekerjaan riil dengan yang dijanjikan.  Namun dengan terbitnya UU No.2 Tahun 2017 penyedia harus menjamin tidak ada kegagalan pembangunan dengan jangka waktu 10 tahun.

Dengan disosialisasikannya UU baru kepada penyedia jasa konstruksi, diharapkan dapat mewujudkan dan menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.  Sehingga produk konstruksi yang dihasilkan di Trenggalek benar-benar bisa memenuhi standar kebutuhan masyarakat dan memberikan jawaban atas keinginan masyarakat agar memperoleh produk konstruksi yang berkualitas baik. Diskominfo Trenggalek