Teken MOU, Pemkab dan Kejari Trenggalek Jalin Kerjasama Bidang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

berita

16 June 2021

9876
Teken MOU, Pemkab dan Kejari Trenggalek Jalin Kerjasama Bidang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, SH, MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (15/6/2021).

Bupati Nur Arifin menyebut kerjasama yang telah dilaksanakan antar dua institusi Pemerintah ini beberapa waktu lalu membawa hasil yang baik.

Bupati juga menyambut baik slot Pasar Pon yang digunakan Kejari Trenggalek sebagai tempat penyuluhan, bantuan hukum, serta informasi hukum bagi masyarakat.

"Ini salah satu langkah yang baik, literasi hukum juga kepada seluruh masyarakat, juga pelayanan di cafe pelayanan publik, dan nanti akan lebih tersebar di kecamatan terjauh," tuturnya.

Sehingga kedepan seluruh unsur pembangunan di Kabupaten Trenggalek, baik antara masyarakatnya, pemerintah, kemudian peran swasta semua sadar hukum dan taat terhadap peraturan yang ada.

Selain itu, pria yang akrab disapa Mas Ipin ini mengatakan dengan kerjasama pendampingan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejari Trenggalek dengan Pemkab Trenggalek membawa dampak cukup positif.

Hal ini dapat dilihat dari tata kelola manajemen resiko yang ada di Organisasi Perangkat Daerah menunjukkan perbaikan cukup signifikan dari waktu ke waktu.

"Tidak ada alasan untuk kita tidak melanjutkan kerjasama yang baik yang kita rajut selama ini," pungkasnya..

Sementara itu Kajari Trenggalek, Darfiah berharap nota kesepahaman kerjasama ini dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Darfiah juga menyebutkan MoU ini sebagai bentuk dukungan nyata dari Korps Adhyaksa untuk membantu Pemerintah Daerah guna mendorong pembangunan di Kabupaten Trenggalek.

"Semoga kedepan kerjasama ini terus terjalin, inilah salah satu apa yang bisa kami berikan kepada Pemda setempat," ungkapnya.

Dijelaskan olehnya, Kejaksaan adalah lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas negara dibidang penuntutan, dan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dan jaksa sebagai unsur pemerintah dibidang penegakan hukum juga dibebani penanganan perdata dan tata usaha negara.  Tak hanya penuntutan, akan tetapi Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga bisa memberikan masukan masukan dan bantuan hukum apabila terjadi permasalahan kelembagaan yang berkaitan dengan hukum. Diskominfo Trenggalek