Uji Publik Tahap II, Bupati Trenggalek Sampaikan Beberapa Poin Penting Penyusunan KLHS RPJMD Tahun 2021-2016

pembangunan

02 February 2021

11345
Uji Publik Tahap II, Bupati Trenggalek Sampaikan Beberapa Poin Penting Penyusunan KLHS RPJMD Tahun 2021-2016

Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2021-2026 memasuki tahapan uji publik kedua.

Seluruh stakeholder dilibatkan untuk mendapatkan beragam masukan dan rekomendasi dalam penyusunan KLHS guna mewujudkan pembangunan yang berlanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Trenggalek.

Dalam forum konsultasi publik kali ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menekankan beberapa poin penting arahan dalam penyusunan KLHS RPJMD, Senin (1/2/2021).

Arahan Bupati Trenggalek yang pertama menyebutkan Trenggalek memiliki potensi ketersediaan oksigen cukup besar yang diproduksi dsri Hutan dan Laut. Untuk menjaga keberlangsungan produksi oksigen tersebut, Bupati Nur Arifin meminta memprioritaskan bagaimana kawasan hutan dan laut mendapatkan tata kelola yang berkelanjutan.

Arahan kedua terkait pengelolaan kawasan kars. Disampaikan oleh Bupati kawasan kars memiliki peranan sebagai penyangga kehidupan, maka kawasan tersebut juga diminta untuk mendapatkan tata kelola yang baik sebagai upaya memanajemen bencana dan air didalamnya.

Arahan selanjutnya adalah terkait manajemen air permukaan, baik normalisasi sungai, pemeliharaan daerah aliran sungai bisa masuk dalam kajian lingkungan hidup strategis.

Arahan yang ke empat adalah Bupati Nur Arifin menginginkan pemetaan mana saja yang bisa menjadi lahan pangan abadi atau LP2B, bagaimana kebijakan kawasan permukiman, perkantoran, bisnis yang terintegrasi, dan juga kawasan pelayanan publik.

Selanjutnya Bupati menginginkan rekomendasi terkait dengan pemanfaatan seluruh pola ruang untuk menjamin keadilan. Mengingat hampir 50% lebih hutan di Trenggalek adalah hutan negara, sedangkan lahan kering sekitar 10-15%, baru 30% dibagi untuk kawasan pertanian.

"Kontrol terhadap pola ruang ini juga perlu kita pikirkan untuk tahun-tahun kedepan," tuturnya.

Arahan selanjutnya terkait manajemen karbon. Bupati berharap ada insentif maupun disinsentif terhadap orang yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbondioksida.

Poin ke tujuh, pria yang akrab disapa Mas Ipin menekankan pentingnya berorientasi kepada pembentukan kawasan hijau dan bersih.  Hal ini dapat diwujudkan dengan penambahan ruang terbuka hijau, dan pengelolaan limbah sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pencemaran lingkungan.

Kemudian poin selanjutnya Bupati meminta ada pembatasan aktifitas tambang dimana potensi batuan mana saja yang diperbolehkan untuk ditambang maupun dilarang untuk ditambang.

"Bagaimana cara melakukan reklamasi, normalisasi, revitalisasi lagi kawasan bukan hanya pasca ditambang tapi saat berpindah ke kawasan lain kawasan sebelumnya juga harus di reklamasi ulang," ungkapnya.

Yang terakhir Bupati Nur Arifin meminta untum mulai memetakan potensi pengaktifkan sumber energi terbarukan.

Baik dari solar cell kemudian mikro hidro sehingga bisa mengurangi potensi limbah atau potensi karbon yang dihasilkan dari energi yang kurang bersih. Diskominfo Trenggalek