Wujud Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBD, Bupati Nurt Arifin Sampaikan LKPD Tahun 2021 Kepada BPK Perwakilan Jawa Timur

berita

24 March 2022

516
Wujud Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBD, Bupati Nurt Arifin Sampaikan LKPD Tahun 2021 Kepada BPK Perwakilan Jawa Timur

Sebagai wujud pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Selasa (22/3/2022).

Bupati Nur Arifin mengaku bersyukur karena mampu melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Tentu kita berharap ini menjadi langkah yang baik," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Mas Ipin ini turut menceritakan bagaimana Pemkab Trenggalek dahulu masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek.

Suami Novita Hardini ini mengatakan, "Apalagi seperti yang kita tahu BPK sekarang tidak hanya sebagai auditor tetapi juga menjadi mentor, ini yang kita harapkan karena juga ke depan tidak hanya fokus pada belanja tetapi juga pendapatan," jelasnya.

Pemimpin muda ini menambahkan sekarang dengan ada Undang-undang nomor 1 tahun 2022, di mana ada hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, ke depan ini diskusi dengan BPK jadi menarik.

Karena yang dibahas nanti bagaimana caranya pembayaran dengan konsep availability payment, kemudian kalau saya ingin punya dana abadi gimana caranya, kalau pemerintah daerah ingin memegang obligasi gimana caranya," ungkapnya.

Kalau ingin mengakses pembiayaan daerah, sambung Bapak tiga putra ini, adalah dengan bagaimana mekanisme yang benar, sama seperti dulu di Trenggalek kita pembiayaan cuma dari SILPA, dan SILPA-nya itu juga ketika direncanakan kembali kira-kira unsur teknokratis, politis itu diskusinya tidak mudah.

Sedangkan Trenggalek telah mengawali untuk pertama kali dalam sejarah mengajukan pembiayaan yang bersumber dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu perlu adanya fatwa maupun pendampingan dari BPK agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan aturan.

"Semoga kita semua yang di sini mendapat opini WTP, tapi lebih dari WTP tidak hanya sekedar Wajar Tanpa Pengecualian tetapi Warbiasa Tanpa Putus-putus," tandasnya. Diskominfo Trenggalek